• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Media Wanita
Kirim Tulisan
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Wanita Hebat
  • Selebritis
Media Wanita
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Wanita Hebat
  • Selebritis
No Result
View All Result
Media Wanita
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Dirjen IKP: Negara Harus Hadir Melindungi UMKM

Redaksi by Redaksi
17 October 2024
in Ekonomi
A A
0
Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Dirjen IKP: Negara Harus Hadir Melindungi UMKM

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Prabu Revolusi (Foto: Agus S/InfoPublik)

851
SHARES
1.2k
VIEWS
Iklan Siaran Berita

Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Dirjen IKP: Negara Harus Hadir Melindungi UMKM

Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Dirjen IKP: Negara Harus Hadir Melindungi UMKM – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prabunindya Revta Revolusi, memberikan pernyataan tegas mengenai aplikasi TEMU. Menurutnya, aplikasi itu tidak comply atau tidak patuh dengan regulasi di Indonesia dan berpotensi mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena itu pemerintah melalui Kominfo pun memblokirnya.

“Untuk aplikasi TEMU, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” ujar Dirjen yang akrab disapa Prabu Revolusi itu, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Ia menjelaskan aplikasi TEMU menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, yang memungkinkan terjadinya predatory pricing atau price dumping. Hal itu dianggap sangat berbahaya bagi UMKM lokal. “Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing,” jelas Prabu.

Baca Juga

Wamen PPPA

Kerja Perawatan Buka Potensi Ekonomi Baru Indonesia Ujar Wamen PPPA, Veronica Tan

30 June 2025
InJourney

Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Kolaborasi dengan InJourney

15 February 2025
Menekraf Puji Nongsa Digital Park Batam yang Survive Mendorong Ekraf Nasional

Menekraf Puji Nongsa Digital Park Batam yang Survive Mendorong Ekraf Nasional

19 January 2025
Wamenekeraf

Wamenekeraf: Film Paddington in Peru Contoh Karya Kreatif Luar Biasa

19 January 2025

Kominfo menilai bahwa kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri.

Belum Terdaftar Sebagai PSE

Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan bahwa aplikasi TEMU belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. “Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” tegas Prabu.

Kominfo juga mengamati bahwa traffic pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan traffic dan dampak yang signifikan, Kominfo akan segera mengambil tindakan.

Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk-produk yang dijual melalui TEMU dinilai tidak terjamin kualitasnya, terutama karena belum comply dengan regulasi yang ada di Indonesia. “Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.

Untuk memastikan keamanan konsumen, Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum comply dengan aturan.

Kirim Tulisan

Langkah Kominfo untuk Blokir Aplikasi

Menurut Prabu menyatakan, langkah pemblokiran dilakukan karena TEMU tidak mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada gesture atau tanda-tanda dari TEMU untuk comply.

“Jika PSE tidak comply, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” tegas Prabu.

Kominfo akan terus mengkaji aplikasi itu berdasarkan parameter legalitas, traffic pengguna, dan keamanan data. “Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak comply dengan regulasi Indonesia,” tutur Prabu.

Kominfo tegas Prabu, sangat terbuka dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk memasikan dunia digitalisasi di Indonesia tetap sesuai aturan. Karena itu siapa pun jika menemukan aplikasi-aplikasi illegal bisa melaporkan langsung ke Kominfo atau saluran-saluran pengaduan lainnya lintas stakebolders untuk segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memastikan Kementerian Kominfo sudah memblokir aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE, saat ini sudah tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

Tags: Kominfo Blokir Aplikasi TEMUtemu
Share340Tweet213Share60Pin77SendShare
Kirim Tulisan
Previous Post

PLN dan Kementerian ESDM Gaspol, Balap Motor Listrik Konversi Putaran Ke-2 Sukses Digelar di Bogor

Next Post

Wujudkan BUM Desa Berdaya Saing, Kemendes PDTT Perkuat Kerjasama Lintas Sektor

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wamen PPPA

Kerja Perawatan Buka Potensi Ekonomi Baru Indonesia Ujar Wamen PPPA, Veronica Tan

30 June 2025
InJourney

Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Kolaborasi dengan InJourney

15 February 2025
Menekraf Puji Nongsa Digital Park Batam yang Survive Mendorong Ekraf Nasional

Menekraf Puji Nongsa Digital Park Batam yang Survive Mendorong Ekraf Nasional

19 January 2025
Wamenekeraf

Wamenekeraf: Film Paddington in Peru Contoh Karya Kreatif Luar Biasa

19 January 2025
Next Post
BUM Desa

Wujudkan BUM Desa Berdaya Saing, Kemendes PDTT Perkuat Kerjasama Lintas Sektor

travelling-with-toddler

5 Hal Yang Harus Diperhatikan Kalau Travelling Dengan Toddler

Airlangga Hartarto Mulai Berkantor di Kemnaker

Airlangga Hartarto Mulai Berkantor di Kemnaker

Sewa Mobil Alphard

Sewa-Alphard.com Pilihan Terbaik Sewa Mobil Alphard di Jakarta

Menteri PPPA

Stigma Negatif Masih Melekat pada Perempuan Warga Binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan

Please login to join discussion

Sponsored Post

Quinn Depok Ethnic Fashion Festival 2023

Anissa Quinn Puteri Batik Cilik Indonesia 2022 Hadir Dalam Depok Ethnic Fashion Festival (DEFF) 2023

by Redaksi
12 December 2023
6

...

Ry Hyori Dermawan Rilis Single Berjudul 'Indonesia Yang Ku Cinta'

Ry Hyori Dermawan Rilis Single Berjudul ‘Indonesia Yang Ku Cinta’

by Redaksi
13 September 2024
2

...

Media Wanita

Media Wanita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya tentang Wanita

Follow Us

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Wanita Hebat
  • Selebritis
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita