PONTIANAK – Hendri Mahyudin alias Candi, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Vinna Lusiana, S.H., M.Kn. & Partners, secara resmi mengajukan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Nomor 180/PDT.G/2025/PN PTK. Langkah hukum ini diambil menyusul penilaian bahwa Majelis Hakim tingkat pertama (Judex Facti) telah keliru dan tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta hukum, terutama terkait perlindungan terhadap pembeli beritikad baik.
Persoalan ini bermula dari gugatan RR. Toetie Mursiati selaku Ketua SLB Dharma Asih yang mengklaim kepemilikan tiga bidang tanah (SHM No. 6453, 6462, dan 6463) berdasarkan Akta Hibah tahun 1989. Dalam putusannya pada 6 Februari 2026, PN Pontianak memenangkan sebagian gugatan tersebut dengan menyatakan peralihan hak melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013 atas nama Hendri Mahyudin dilakukan secara melawan hukum dan batal demi hukum.
Dalil Pembeli Beritikad Baik
Dalam memori bandingnya, Vinna Lusiana, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016. Hendri diketahui membeli objek sengketa seharga Rp 6 miliar secara sah pada tahun 2013 di hadapan PPAT Sri Hastuti Lay, S.H. dan Rafael Sulistiono, S.H.
“Saat transaksi terjadi, status tanah di BPN masih atas nama individu dan tidak dalam status sengketa atau blokir. Klien kami telah melalui prosedur negara yang formal dan transparan,” ujar Vinna.
Pihak Pembanding juga mengkritik penggunaan Akta Hibah tahun 1989 oleh pihak SLB Dharma Asih. Menurutnya, hibah tersebut bersifat internal dan tidak pernah didaftarkan secara publik pada buku tanah di BPN, sehingga tidak seharusnya mengalahkan sertifikat yang sudah dipublikasikan secara resmi oleh negara.
Soroti Kelemahan Putusan Tingkat Pertama
Kuasa hukum Pembanding memaparkan beberapa poin keberatan yang dinilai menjadi kelemahan fatal dalam putusan sebelumnya:
- Kurangnya Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium): Gugatan dinilai cacat formil karena tidak menarik Notaris/PPAT serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak sebagai pihak, padahal instansi tersebut yang menerbitkan produk hukum yang kini dibatalkan.
- Kekuatan Pembuktian: Hakim dinilai mendasarkan putusan pada bukti fotokopi dari pihak Terbanding yang tidak pernah dicocokkan dengan aslinya di persidangan, yang mana dianggap melanggar Pasal 1888 KUHPerdata.
- Tanggung Jawab Pejabat Publik: Pembanding berargumen jika terdapat cacat identitas penjual atau kelalaian administratif, hal itu merupakan tanggung jawab personal pelaku atau instansi terkait, bukan kesalahan pembeli yang sudah menunaikan prosedur due diligence.
Permohonan Banding
Melalui memori banding ini, Hendri Mahyudin memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak untuk membatalkan Putusan PN Pontianak No. 180/PDT.G/2025/PN PTK secara keseluruhan.
Pihak Pembanding meminta agar hakim menyatakan Hendri sebagai pembeli beritikad baik yang sah, serta menyatakan AJB dan Sertifikat atas namanya adalah berharga dan tetap berlaku. “Adalah ketidakadilan jika pembeli yang mempercayai produk negara justru dikalahkan oleh gugatan yang muncul belakangan,” tutup Vinna dalam memorinya.

