• Hubungi Redaksi
Kirim Tulisan
Akun Saya
Logout
Media Wanita
Kirim Tulisan
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Selebritis
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Media Wanita
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Selebritis
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Media Wanita
No Result
View All Result
Home Profil

Bela Hak Pembeli Beritikad Baik, Advokat Wanita Vinna Lusiana Ajukan Memori Banding Sengketa Lahan di Pontianak

Fiky Fa Dedy by Fiky Fa Dedy
2 March 2026
in Profil
A A
0
Advokat Vinna Lusiana, S.H., M.Kn.

Advokat Vinna Lusiana, S.H., M.Kn.

858
SHARES
1.2k
VIEWS

PONTIANAK – Hendri Mahyudin alias Candi, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Vinna Lusiana, S.H., M.Kn. & Partners, secara resmi mengajukan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Nomor 180/PDT.G/2025/PN PTK. Langkah hukum ini diambil menyusul penilaian bahwa Majelis Hakim tingkat pertama (Judex Facti) telah keliru dan tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta hukum, terutama terkait perlindungan terhadap pembeli beritikad baik.

Persoalan ini bermula dari gugatan RR. Toetie Mursiati selaku Ketua SLB Dharma Asih yang mengklaim kepemilikan tiga bidang tanah (SHM No. 6453, 6462, dan 6463) berdasarkan Akta Hibah tahun 1989. Dalam putusannya pada 6 Februari 2026, PN Pontianak memenangkan sebagian gugatan tersebut dengan menyatakan peralihan hak melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013 atas nama Hendri Mahyudin dilakukan secara melawan hukum dan batal demi hukum.

Dalil Pembeli Beritikad Baik

Dalam memori bandingnya, Vinna Lusiana, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016. Hendri diketahui membeli objek sengketa seharga Rp 6 miliar secara sah pada tahun 2013 di hadapan PPAT Sri Hastuti Lay, S.H. dan Rafael Sulistiono, S.H.

“Saat transaksi terjadi, status tanah di BPN masih atas nama individu dan tidak dalam status sengketa atau blokir. Klien kami telah melalui prosedur negara yang formal dan transparan,” ujar Vinna.

Kirim Tulisan

Pihak Pembanding juga mengkritik penggunaan Akta Hibah tahun 1989 oleh pihak SLB Dharma Asih. Menurutnya, hibah tersebut bersifat internal dan tidak pernah didaftarkan secara publik pada buku tanah di BPN, sehingga tidak seharusnya mengalahkan sertifikat yang sudah dipublikasikan secara resmi oleh negara.

Soroti Kelemahan Putusan Tingkat Pertama

Kuasa hukum Pembanding memaparkan beberapa poin keberatan yang dinilai menjadi kelemahan fatal dalam putusan sebelumnya:

  1. Kurangnya Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium): Gugatan dinilai cacat formil karena tidak menarik Notaris/PPAT serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak sebagai pihak, padahal instansi tersebut yang menerbitkan produk hukum yang kini dibatalkan.
  2. Kekuatan Pembuktian: Hakim dinilai mendasarkan putusan pada bukti fotokopi dari pihak Terbanding yang tidak pernah dicocokkan dengan aslinya di persidangan, yang mana dianggap melanggar Pasal 1888 KUHPerdata.
  3. Tanggung Jawab Pejabat Publik: Pembanding berargumen jika terdapat cacat identitas penjual atau kelalaian administratif, hal itu merupakan tanggung jawab personal pelaku atau instansi terkait, bukan kesalahan pembeli yang sudah menunaikan prosedur due diligence.

Permohonan Banding

Melalui memori banding ini, Hendri Mahyudin memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak untuk membatalkan Putusan PN Pontianak No. 180/PDT.G/2025/PN PTK secara keseluruhan.

Pihak Pembanding meminta agar hakim menyatakan Hendri sebagai pembeli beritikad baik yang sah, serta menyatakan AJB dan Sertifikat atas namanya adalah berharga dan tetap berlaku. “Adalah ketidakadilan jika pembeli yang mempercayai produk negara justru dikalahkan oleh gugatan yang muncul belakangan,” tutup Vinna dalam memorinya.

Tags: Vinna Lusiana
Share343Tweet215Share60Pin77SendShare
Kirim Tulisan
Fiky Fa Dedy

Fiky Fa Dedy

Please login to join discussion
Media Wanita

Media Wanita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya tentang Wanita

Follow Us

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Selebritis
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
  • Login

© 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita