• Hubungi Redaksi
Kirim Tulisan
Akun Saya
Logout
Media Wanita
Kirim Tulisan
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Selebritis
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Media Wanita
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Selebritis
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Media Wanita
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ombudsman RI Serahkan LHP ke Bank BRI, Temuan Maladministrasi Jadi Pelajaran Penting

Redaksi by Redaksi
15 November 2024
in Berita Utama
A A
0
Ombudsman
856
SHARES
1.2k
VIEWS

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas temuan maladministrasi dalam pengelolaan pengaduan dan prosedur penyelesaian kredit. Acara berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyerahkan laporan tersebut kepada Direktur Utama Bank BRI yang diwakili oleh Direktur Retail Funding, Andrijanto. Dalam pesannya, Yeka menekankan pentingnya menjaga kepercayaan nasabah melalui pengelolaan pengaduan yang baik.

“Prinsip perbankan yang pertama adalah kepercayaan. Menjaga kepercayaan nasabah salah satunya melalui pengelolaan pengaduan yang baik. Tindakan korektif dari Ombudsman diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Yeka.

Fungsi Pengawasan yang Diperkuat

Yeka juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI menyelesaikan laporan secara sistemik. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN diundang dalam penyerahan laporan untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.

Menurut Yeka, kombinasi antara tindakan korektif dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) sangat penting. “Dalam program peningkatan kapasitas SDM setiap tahun, materi mengenai Ombudsman dapat dimasukkan, terutama terkait pengelolaan pengaduan,” tambahnya.

Kirim Tulisan

Komitmen Bank BRI

Menanggapi hal ini, Andrijanto menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas tindak korektif yang diberikan. Ia berkomitmen memenuhi tenggat waktu yang ditentukan dan memperkuat koordinasi dengan Ombudsman.

“Ombudsman RI adalah mitra strategis dalam menjaga kualitas pelayanan publik BRI sebagai BUMN. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Andrijanto.

Tindakan Korektif dan Monitoring

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada BRI untuk melaksanakan tindakan korektif, termasuk:

1. Pembinaan menyeluruh kepada unit kerja yang menangani pengelolaan pengaduan konsumen.

2. Pemberian sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar ketentuan penyelesaian kredit.

3. Memberikan kepastian keputusan terkait penyelesaian kredit pelapor dengan tenggat waktu yang wajar.

Ombudsman RI akan melakukan monitoring atas pelaksanaan tindakan korektif tersebut guna memastikan peningkatan kualitas layanan kepada nasabah.

Reporter: Afrie

 

 

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Kirim Tulisan
Redaksi

Redaksi

Please login to join discussion
Media Wanita

Media Wanita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya tentang Wanita

Follow Us

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Selebritis
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
  • Login

© 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita