• Hubungi Redaksi
Kirim Tulisan
Akun Saya
Logout
Media Wanita
Kirim Tulisan
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Media Wanita
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Media Wanita
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dalam acara pemusnahan ke-9 yang berlangsung di Lapangan Parkir BNN RI

Redaksi by Redaksi
24 October 2024
in Berita Utama
A A
0
854
SHARES
1.2k
VIEWS

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa

Jakarta, 24 Oktober 2024 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dalam acara pemusnahan ke-9 yang berlangsung di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB pada Kamis (24/10). Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencapai total 3.354.556,37 gram, terdiri dari berbagai jenis narkotika, termasuk 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, serta 970.864 butir PCC, selain bahan kimia dan narkotika lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 29 tersangka. BNN mencatat bahwa aksi ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.150.716 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Kirim Tulisan

Kronologi dan Rincian Kasus

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sembilan laporan kasus narkotika (LKN). Salah satu kasus yang menonjol adalah penemuan Clandistine Lab di sebuah villa di Bali yang melibatkan seorang warga negara asing asal Filipina, DA, yang memproduksi narkotika jenis Dimethyltryptamine (DMT). Selain itu, terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC di Serang, Banten, yang melibatkan satu keluarga sebagai jaringan utama.

Selain itu, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di perbatasan Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau. Salah satu kasus di Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari Thailand yang melibatkan enam tersangka. Di Riau, BNN mengamankan lebih dari 29 kilogram sabu dari kelompok pengedar narkoba.

Dalam upaya pemberantasan narkotika, BNN juga bekerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) serta Bea Cukai dalam mengungkap penyelundupan kokain sebanyak 2.366 gram yang melibatkan jaringan sindikat internasional asal Brasil dan Afrika.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Pemusnahan barang bukti ini juga mengacu pada ketentuan hukum, di mana sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Melalui aksi pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Tanah Air, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dan menjaga Indonesia bersih dari narkoba.

 

 

    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Kirim Tulisan
    Redaksi

    Redaksi

    Please login to join discussion
    Media Wanita

    Media Wanita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya tentang Wanita

    Follow Us

    Backlink

    Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

    Pemberitahuan

    MediaWanita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan MediaWanita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    KonMeWa

    KonMeWa adalah singkatan dari Kontributor Media Wanita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di MediaWanita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di MediaWanita.com

    Lapor & Sanggahan

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@mediawanita.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Cyber
    • Syarat & Ketentuan Tulisan
    • Syarat dan Ketentuan
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Gaya Hidup dan Hiburan
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Inspirasi
    • Kirim Tulisan
      • login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita