• Hubungi Redaksi
Kirim Tulisan
Akun Saya
Logout
Media Wanita
Kirim Tulisan
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Media Wanita
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Media Wanita
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Manipulasi Data Kawasan Pagar Laut Bekasi Capai 581 Hektar, Menteri ATR/BPN Akan Tindak Tegas

Redaksi by Redaksi
9 February 2025
in Berita Utama
A A
0
menteri nusron wahid, nusron wahid, mentri atrbpn, kementerian atr/bpn, atr/bpn, pagar laut, pagar laut bekasi, manipulasi data lahan,

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melakukan inspeksi langsung Kawasan pagar laut di Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025). (Foto: Dok. ATRBPN)

851
SHARES
1.2k
VIEWS

Setelah di Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data kawasan pagar laut Bekasi, yang bahkan telah memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Kirim Tulisan

Dikutip dari laman atrbpn.go.id, kasus ini mencakup total luas lahan sebesar 581 hektar yang diduga telah disalahgunakan. Temuan tersebut terungkap saat Menteri Nusron melakukan inspeksi langsung pada Selasa (04/02/2025) di kawasan yang terindikasi terjadi penyimpangan.

“Kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang menghalangi akses ke lahan ini,” tegas Nusron.

Dalam temuan tersebut, khususnya di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, teridentifikasi 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik, dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan telah mengalami perubahan lokasi dalam dokumen resmi.

Awalnya, tanah yang seharusnya berada di darat seluas 72 hektar, namun dalam dokumen Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), hanya 11 hektar yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Adapun 581 hektar luas lahan yang dimanipulasi tersebut mencakup beberapa lahan yang dimiliki oleh berbagai pihak, yakni:

  • 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL)
  • 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN)
  • 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada 2021, tetapi kemudian dipindahkan ke laut pada 2022

Penyelidikan dan Tindakan Hukum bagi Oknum Terlibat di Pagar Laut Bekasi

Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam manipulasi data kawasan pagar laut di Kabupaten Bekasi ini akan diproses hukum, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN yang terbukti ikut serta dalam pemindahan peta ini.

pagar laut, pagar laut di tangerang, kabupaten tangerang, pagar laut, kasus pagar laut, kementerian atrbpn, atrbpn
Pasukan TNI AL dan sejumlah nelayan bersama-sama membongkar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

“Kami sedang menyelidiki siapa saja yang terlibat. Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nusron juga menyoroti tanah yang telah memiliki HGB sejak 2013. Ini lantaran sertipikat tersebut telah berusia lebih dari lima tahun, pembatalan tidak bisa dilakukan secara langsung.

“Kami akan meminta para pemegang sertipikat untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kasus ini akan dibawa ke pengadilan,” tutupnya.

    Tags: bekasikabupaten bekasikementerian atr/bpnNusron Wahidpagar lautpagar laut bekasisertipikat hak guna bangunan
    Share340Tweet213Share60Pin77SendShare
    Kirim Tulisan
    Redaksi

    Redaksi

    Please login to join discussion
    Media Wanita

    Media Wanita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya tentang Wanita

    Follow Us

    Backlink

    Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

    Pemberitahuan

    MediaWanita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan MediaWanita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    KonMeWa

    KonMeWa adalah singkatan dari Kontributor Media Wanita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di MediaWanita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di MediaWanita.com

    Lapor & Sanggahan

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@mediawanita.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Cyber
    • Syarat & Ketentuan Tulisan
    • Syarat dan Ketentuan
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Gaya Hidup dan Hiburan
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Inspirasi
    • Kirim Tulisan
      • login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita