• Hubungi Redaksi
Kirim Tulisan
Akun Saya
Logout
Media Wanita
Kirim Tulisan
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Media Wanita
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Media Wanita
No Result
View All Result
Home Ragam

Notaris Jember: Perjanjian Perkawinan Bisa Menjadi Bentuk Perlindungan Hukum bagi Perempuan

Lisan Tantri Marta Sari by Lisan Tantri Marta Sari
15 July 2026
in Ragam
A A
0
Perjanjian Perkawinan

Foto: Ilustrasi

867
SHARES
1.3k
VIEWS

Jember, MEDIA WANITA — Perjanjian perkawinan masih sering dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan antara calon suami dan istri. Padahal, dari perspektif hukum, perjanjian tersebut justru dapat menjadi instrumen yang memberikan kepastian serta perlindungan bagi kedua belah pihak, termasuk perempuan.

Menurut Notaris Jember, Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan bukan dibuat untuk merenggangkan hubungan, melainkan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak sejak awal secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Masih ada anggapan bahwa perjanjian perkawinan berarti tidak percaya kepada pasangan. Padahal, justru sebaliknya. Perjanjian perkawinan merupakan bentuk keterbukaan sejak awal agar hak dan kewajiban masing-masing menjadi jelas serta memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Kirim Tulisan

Menurut Zimri, dari sudut pandang perempuan, perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan terhadap pengelolaan harta, tanggung jawab atas utang, maupun risiko hukum yang mungkin timbul dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh salah satu pihak.

“Setiap pasangan tentu memiliki kondisi yang berbeda. Ada yang sama-sama bekerja, ada yang menjalankan usaha, bahkan ada yang memiliki aset sebelum menikah. Perjanjian perkawinan memberikan ruang bagi pasangan untuk mengatur hal-hal tersebut sesuai kebutuhan dan kesepakatan mereka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perjanjian perkawinan bukan hanya diperuntukkan bagi kalangan dengan aset besar. Siapa pun dapat membuatnya selama bertujuan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan serta disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat, khususnya perempuan, diharapkan tidak lagi memandang perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tabu. Sebaliknya, perjanjian tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bentuk perencanaan hukum dalam membangun rumah tangga yang sehat, terbuka, dan memiliki kepastian hukum.

    Tags: Perjanjian Perkawinan
    Share347Tweet217Share61Pin78SendShare
    Kirim Tulisan
    Lisan Tantri Marta Sari

    Lisan Tantri Marta Sari

    Please login to join discussion

    Terbaru

    Inspiratif! Aira Bawa Advokasi 'Aira Action' dan Kampanye Anti-Bullying ke Tingkat Nasional
    Profil

    Inspiratif! Aira Bawa Advokasi ‘Aira Action’ dan Kampanye Anti-Bullying ke Tingkat Nasional

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Inspiratif! Aira Bawa Advokasi 'Aira Action' dan Kampanye Anti-Bullying ke Tingkat Nasional Kabar membanggakan datang dari dunia anak dan remaja!...

    Read moreDetails
    Si Kecil Tampil Gemes! Intip Kemeriahan Lomba Baju Adat Putera Puteri Nusantara 2026 di Tangerang

    Si Kecil Tampil Gemes! Intip Kemeriahan Lomba Baju Adat Putera Puteri Nusantara 2026 di Tangerang

    18 August 2026

    Kineta Carlin Candida Siregar Siap Ukir Prestasi Baru, Membawa Nama DKI 2 di Ajang Puteri Remaja Indonesia 2026

    14 August 2026
    Keren! Andrea Al Zahra Raih 1st Runner Up Indonesia’s Girl Junior 2026

    Keren! Andrea Al Zahra Raih 1st Runner Up Indonesia’s Girl Junior 2026

    5 August 2026
    Borong Dukungan Dispar Tangsel, Puteri Anak dan Remaja Banten 2026 Siap Bersinar di Ajang Nasional!

    Borong Dukungan Dispar Tangsel, Puteri Anak dan Remaja Banten 2026 Siap Bersinar di Ajang Nasional!

    30 July 2026
    Media Wanita

    Media Wanita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya tentang Wanita

    Follow Us

    Backlink

    Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

    Pemberitahuan

    MediaWanita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan MediaWanita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    KonMeWa

    KonMeWa adalah singkatan dari Kontributor Media Wanita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di MediaWanita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di MediaWanita.com

    Lapor & Sanggahan

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 [email protected]

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Cyber
    • Syarat & Ketentuan Tulisan
    • Syarat dan Ketentuan
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Gaya Hidup dan Hiburan
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Inspirasi
    • Kirim Tulisan
      • login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita