Jember, MEDIA WANITA — Perjanjian perkawinan masih sering dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan antara calon suami dan istri. Padahal, dari perspektif hukum, perjanjian tersebut justru dapat menjadi instrumen yang memberikan kepastian serta perlindungan bagi kedua belah pihak, termasuk perempuan.
Menurut Notaris Jember, Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan bukan dibuat untuk merenggangkan hubungan, melainkan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak sejak awal secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Masih ada anggapan bahwa perjanjian perkawinan berarti tidak percaya kepada pasangan. Padahal, justru sebaliknya. Perjanjian perkawinan merupakan bentuk keterbukaan sejak awal agar hak dan kewajiban masing-masing menjadi jelas serta memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Menurut Zimri, dari sudut pandang perempuan, perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan terhadap pengelolaan harta, tanggung jawab atas utang, maupun risiko hukum yang mungkin timbul dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh salah satu pihak.
“Setiap pasangan tentu memiliki kondisi yang berbeda. Ada yang sama-sama bekerja, ada yang menjalankan usaha, bahkan ada yang memiliki aset sebelum menikah. Perjanjian perkawinan memberikan ruang bagi pasangan untuk mengatur hal-hal tersebut sesuai kebutuhan dan kesepakatan mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perjanjian perkawinan bukan hanya diperuntukkan bagi kalangan dengan aset besar. Siapa pun dapat membuatnya selama bertujuan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan serta disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat, khususnya perempuan, diharapkan tidak lagi memandang perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tabu. Sebaliknya, perjanjian tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bentuk perencanaan hukum dalam membangun rumah tangga yang sehat, terbuka, dan memiliki kepastian hukum.







