• Hubungi Redaksi
  • Official Whatsapp
Kirim Tulisan
Akun Saya
Logout
Media Wanita
Kirim Tulisan
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Media Wanita
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Media Wanita
No Result
View All Result
Home Opini

Peran Perempuan Mengenali dan Menghentikan Tanda Bahaya KDRT

Dita Rosalia by Dita Rosalia
28 October 2026
in Opini
A A
0
Peran Perempuan Mengenali dan Menghentikan Tanda Bahaya KDRT | Media Wanita
853
SHARES
1.2k
VIEWS

Sebelum pukulan pertama, bentakan hingga cacian hampir selalu ada tanda yang kita abaikan. Komnas Perempuan dalam catatan tahunannya yang dirilis pada maret 2026 menyatakan bahwa terdapat 376.529 kasus Kekerasan berbasis Gender terhadap perempuan di Indonesia sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang mayoritas terjadi dalam ranah personal atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perempuan bukan hanya sekedar korban tetapi actor pertama yang dapat memutus eskalasi terjadinya kasus-kasus KDRT, asalkan memiliki pemahaman terhadap tanda awal bahaya dan hak hukumnya.

Rumah yang seharusnya menjadi tempat pulang ternyaman tapi tak lagi ramah bagi perempuan. Selama ini, KDRT sering kali dianggap sebagai urusan privat dan aib sehingga korban enggan keluar dari hubungan tersebut. KDRT kerap kali dibungkus dengan kalimat andalan seperti “urusan dapur” dan “aib keluarga”. Padahal seluruh anggapan tersebut keliru. Beragam stigma yang dilontarkan oleh masyarakat, keluarga, tetangga hingga sesame perempuan seringkali membuat perempuan yang menjadi korban sering bertahan dalam rasa sakit fisik maupun batin. Kajian akademik menunjukkan bahwa femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena hanya perempuan yang kerap didahului oleh riwayat KDRT yang tidak tertangani. Umumnya, KDRT selalu diawali dengan tamparan yang dimaafkan, ancaman yang dianggap hanyalah emosi sesaat hingga kontrol dan cemburu berlebihan dianggap sebagai tanda “sayang”

Dimaafkan hingga perdamaian yang sering kali diucapkan dengan niat baik justru menimbulkan pertanyaan mendalam: “Damai untuk siapa? Dimaafkan untuk siapa?” Penanganan KDRT tidak boleh hanya berhenti pada kata berdamai. Hak dan rasa aman perempuan harus menjadi hal utama dan menjadi fokus perhatian. Sebab, perdamaian inilah yang pada akhirnya membuat korban kembali ke rumah yang sama tanpa jaminan keselamatan dan hanya memberi jeda sebelum luka lama kembali terulang. Oleh sebab itu, sebagai seorang perempuan, kita harus dapat mengubah cara kita bertanya, bukan soal kenapa ia tidak pergi tetapi apakah kita sudah cukup peka melihat tanda-tandanya? Sudahkah kita menjadi tempat yang aman untuk bercerita sebelum semuanya terlambat?

Ketika tanda bahaya menyamar sebagai cinta

Jarang ada KDRT yang dimulai dengan pukulan. Biasanya ia datang secara pelan dan perlahan dan dibungkus dengan kalimat sebagai perhatian “aku cemburu” dan lainnya. Satu per satu, ruang gerak, relasi pertemanan dan lainnga mulai menyusut. Lalu muncul kata-kata yang merendahkan, ancaman yang dianggap hanya sebagai emosi sesaat dan disusun oleh permintaan maaf dan janji tidak mengulangi. Pola ini umumnya dikenal sebagai siklus kekerasan. Hukum telah mengenali pola tersebut. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 yang selanjutnya disebut sebagai UU PKDRT, disebutkan ada 4 (empat) bentuk KDRT: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Artinya, rasa takut, hilangnya percaya diri, hingga perasaan tidak berdaya juga dihitung sebagai kekerasan meskipun tidak terdapat luka ditubuh.

Hukum sudah berbicara, tetapi siapa yang mendengarnya?

Secara teori, perlindungan hukum bekerja di dua pintu yakni bersifat preventif, berupa mencegah kekerasan sebelum terjadi dan bersifat represif yakni bagaimana menindaklanjuti dan memulihkan setelah kekerasan terjadi. Undang-undang yang baik belum tentu hidup di tengah masyarakat. Aturan mengenai KDRT telah diatur dengan baik dalam undang-undang, namun yang sering tertinggal adalah budaya yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai “aib” yang harus ditutupi. Dalam berbagai putusan pengadilan, hambatan yang terjadi sering kali disebabkan oleh faktor lingkungan internal dan keberanian yang dimiliki oleh korban. Ada satu hal yang patut digarisbawahi: sebagian bentuk KDRT termasuk delik aduan, sehingga proses hukum baru dapat berjalan setelah korban melapor. Di sinilah keberanian dan dukungan orang-orang di sekitar menjadi sangat menentukan.

Perlindungan: sebelum dan sesudah

Negara telah menyiapkan beragam infrastruktur hukum, sehingga korban berhak atas perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan, hingga bantuan hukum. Ketika aparat kepolisian telah menerima laporan, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1×24 jam. Bagi korban, langkah hukum biasanya dimulai dari hal sederhana namun krusial dengan mengumpulkan bukti, saksi, foto luka, tangkapan layer percakapan pesan ancaman, dan lainnya yang bisa menjadi penguat saat melapor ke polisi. Korban juga tidak harus menempuh semuanya sendirian. Dalam Undang-Undang, bantuan hukum juga menjamin layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.  Perempuan harus sadar bahwa semua tindakan fisik, ancaman, dan omongan yang merendahkan bukanlah hal kecil yang dianggap tidak penting, melainkan tanda awal dan pemicu terjadinya KDRT yang dapat mengakibatkan dampak lebih besar.

Satu catatan penting agar tulisan ini tidak disalahpahami adalah bahwa tanda bahaya tidak mengalihkan atau memindahkan tanggung jawab kepada korban. Kekerasan adalah kesalahan pelaku, perlindungan adalah kewajiban negara dan masyarakat. Peran perempuan bukan hanya sebagai korban yang harus menanggung semuanya sendiri, tetapi juga sebagai simpul pertama yang menghubungkan korban dengan perlindungan yang sudah menjadi haknya.

    Kirim Tulisan
    Tags: KDRTPerempuanTanda Bahaya KDRT
    Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
    Kirim Tulisan
    Dita Rosalia

    Dita Rosalia

    Dosen Hukum Pidana

    Please login to join discussion

    Terbaru

    Peran Perempuan Mengenali dan Menghentikan Tanda Bahaya KDRT | Media Wanita
    Opini

    Peran Perempuan Mengenali dan Menghentikan Tanda Bahaya KDRT

    by Dita Rosalia
    28 October 2026
    0

    Sebelum pukulan pertama, bentakan hingga cacian hampir selalu ada tanda yang kita abaikan. Komnas Perempuan dalam catatan tahunannya yang dirilis...

    Read moreDetails
    Menginspirasi, Puteri Anak & Puteri Remaja Banten 2026 Siap Harumkan Banten di Ajang Puteri Anak & Puteri Remaja Indonesia 2026

    Menginspirasi, Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026 Siap Harumkan Banten di Ajang Puteri Anak dan Puteri Remaja Indonesia 2026

    19 October 2026
    Slay! Bianca Eleanor Siap Wakili Sumbar di Puteri Anak Indonesia 2026, Bawa Misi Stop Bullying

    Slay! Bianca Eleanor Siap Wakili Sumbar di Puteri Anak Indonesia 2026, Bawa Misi Stop Bullying

    13 October 2026
    Keren Banget! Chelsi Chiapinsky Heryadi Tampil Kece di ASEAN Fashion Festival 2026 Bawakan Karya Chatrine Liu

    Keren Banget! Chelsi Chiapinsky Heryadi Tampil Kece di ASEAN Fashion Festival 2026 Bawakan Karya Chatrine Liu

    7 October 2026
    Keren Banget! Andrea Al Zahra Dipercaya Jadi Juri Tamu Putera Puteri Nusantara 2026

    Keren Banget! Andrea Al Zahra Dipercaya Jadi Juri Tamu Putera Puteri Nusantara 2026

    3 October 2026
    Media Wanita

    Media Wanita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya tentang Wanita

    Follow Us

    Backlink

    Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

    Pemberitahuan

    MediaWanita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan MediaWanita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    KonMeWa

    KonMeWa adalah singkatan dari Kontributor Media Wanita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di MediaWanita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di MediaWanita.com

    Official Media Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten

    MediaWanita.com berkerjasama dengan Regional Director Puteri Anak dan Puteri Remaja Indonesia regional Banten dengan menjadi Official Media untuk mempublikasikan semua kegiatan Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten.

    Lapor & Sanggahan

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 media@swsmedia.id

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Salsa
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Cyber
    • Syarat & Ketentuan Tulisan
    • Syarat dan Ketentuan
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Gaya Hidup dan Hiburan
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Inspirasi
    • Kirim Tulisan
      • login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita