Sebelum pukulan pertama, bentakan hingga cacian hampir selalu ada tanda yang kita abaikan. Komnas Perempuan dalam catatan tahunannya yang dirilis pada maret 2026 menyatakan bahwa terdapat 376.529 kasus Kekerasan berbasis Gender terhadap perempuan di Indonesia sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang mayoritas terjadi dalam ranah personal atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perempuan bukan hanya sekedar korban tetapi actor pertama yang dapat memutus eskalasi terjadinya kasus-kasus KDRT, asalkan memiliki pemahaman terhadap tanda awal bahaya dan hak hukumnya.
Rumah yang seharusnya menjadi tempat pulang ternyaman tapi tak lagi ramah bagi perempuan. Selama ini, KDRT sering kali dianggap sebagai urusan privat dan aib sehingga korban enggan keluar dari hubungan tersebut. KDRT kerap kali dibungkus dengan kalimat andalan seperti “urusan dapur” dan “aib keluarga”. Padahal seluruh anggapan tersebut keliru. Beragam stigma yang dilontarkan oleh masyarakat, keluarga, tetangga hingga sesame perempuan seringkali membuat perempuan yang menjadi korban sering bertahan dalam rasa sakit fisik maupun batin. Kajian akademik menunjukkan bahwa femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena hanya perempuan yang kerap didahului oleh riwayat KDRT yang tidak tertangani. Umumnya, KDRT selalu diawali dengan tamparan yang dimaafkan, ancaman yang dianggap hanyalah emosi sesaat hingga kontrol dan cemburu berlebihan dianggap sebagai tanda “sayang”
Dimaafkan hingga perdamaian yang sering kali diucapkan dengan niat baik justru menimbulkan pertanyaan mendalam: “Damai untuk siapa? Dimaafkan untuk siapa?” Penanganan KDRT tidak boleh hanya berhenti pada kata berdamai. Hak dan rasa aman perempuan harus menjadi hal utama dan menjadi fokus perhatian. Sebab, perdamaian inilah yang pada akhirnya membuat korban kembali ke rumah yang sama tanpa jaminan keselamatan dan hanya memberi jeda sebelum luka lama kembali terulang. Oleh sebab itu, sebagai seorang perempuan, kita harus dapat mengubah cara kita bertanya, bukan soal kenapa ia tidak pergi tetapi apakah kita sudah cukup peka melihat tanda-tandanya? Sudahkah kita menjadi tempat yang aman untuk bercerita sebelum semuanya terlambat?
Ketika tanda bahaya menyamar sebagai cinta
Jarang ada KDRT yang dimulai dengan pukulan. Biasanya ia datang secara pelan dan perlahan dan dibungkus dengan kalimat sebagai perhatian “aku cemburu” dan lainnya. Satu per satu, ruang gerak, relasi pertemanan dan lainnga mulai menyusut. Lalu muncul kata-kata yang merendahkan, ancaman yang dianggap hanya sebagai emosi sesaat dan disusun oleh permintaan maaf dan janji tidak mengulangi. Pola ini umumnya dikenal sebagai siklus kekerasan. Hukum telah mengenali pola tersebut. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 yang selanjutnya disebut sebagai UU PKDRT, disebutkan ada 4 (empat) bentuk KDRT: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Artinya, rasa takut, hilangnya percaya diri, hingga perasaan tidak berdaya juga dihitung sebagai kekerasan meskipun tidak terdapat luka ditubuh.
Hukum sudah berbicara, tetapi siapa yang mendengarnya?
Secara teori, perlindungan hukum bekerja di dua pintu yakni bersifat preventif, berupa mencegah kekerasan sebelum terjadi dan bersifat represif yakni bagaimana menindaklanjuti dan memulihkan setelah kekerasan terjadi. Undang-undang yang baik belum tentu hidup di tengah masyarakat. Aturan mengenai KDRT telah diatur dengan baik dalam undang-undang, namun yang sering tertinggal adalah budaya yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai “aib” yang harus ditutupi. Dalam berbagai putusan pengadilan, hambatan yang terjadi sering kali disebabkan oleh faktor lingkungan internal dan keberanian yang dimiliki oleh korban. Ada satu hal yang patut digarisbawahi: sebagian bentuk KDRT termasuk delik aduan, sehingga proses hukum baru dapat berjalan setelah korban melapor. Di sinilah keberanian dan dukungan orang-orang di sekitar menjadi sangat menentukan.
Perlindungan: sebelum dan sesudah
Negara telah menyiapkan beragam infrastruktur hukum, sehingga korban berhak atas perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan, hingga bantuan hukum. Ketika aparat kepolisian telah menerima laporan, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1×24 jam. Bagi korban, langkah hukum biasanya dimulai dari hal sederhana namun krusial dengan mengumpulkan bukti, saksi, foto luka, tangkapan layer percakapan pesan ancaman, dan lainnya yang bisa menjadi penguat saat melapor ke polisi. Korban juga tidak harus menempuh semuanya sendirian. Dalam Undang-Undang, bantuan hukum juga menjamin layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi. Perempuan harus sadar bahwa semua tindakan fisik, ancaman, dan omongan yang merendahkan bukanlah hal kecil yang dianggap tidak penting, melainkan tanda awal dan pemicu terjadinya KDRT yang dapat mengakibatkan dampak lebih besar.
Satu catatan penting agar tulisan ini tidak disalahpahami adalah bahwa tanda bahaya tidak mengalihkan atau memindahkan tanggung jawab kepada korban. Kekerasan adalah kesalahan pelaku, perlindungan adalah kewajiban negara dan masyarakat. Peran perempuan bukan hanya sebagai korban yang harus menanggung semuanya sendiri, tetapi juga sebagai simpul pertama yang menghubungkan korban dengan perlindungan yang sudah menjadi haknya.








