• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Media Wanita
Kirim Tulisan
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Wanita Hebat
  • Selebritis
Media Wanita
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Wanita Hebat
  • Selebritis
No Result
View All Result
Media Wanita
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PMKRI Meminta Pemerintah Batalkan Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen: Menyengsarakan Rakyat

Redaksi by Redaksi
31 December 2024
in Ekonomi
A A
0
PMKRI Meminta Pemerintah Batalkan Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen: Menyengsarakan Rakyat
861
SHARES
1.2k
VIEWS
Iklan Siaran Berita

Jakarta, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Barat turut bersuara terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dinilai menjadi permasalahan yang signifikan khususnya bagi ekonomi masyarakat Indonesia. Kebijakan ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memberikan wewenang kepada pemerintah dalam menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rentang 5 persen sampai 15 persen.

Menurut Robertus Juan Pratama selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI, walaupun langkah ini bertujuan sebagai peningkatkan penerimaan negara, penerapannya berpotensi memberikan tekanan serius pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang saat ini masih dalam tahap pemulihan. Kenaikan tarif ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Kebijakan ini pula menimbulkan pertanyaan terkait prinsip keadilan. Kebijakan kenaikan PPN serta penyesuaian UMP cenderung berpihak kepada dan menguntungkan pemerintah dan pengusaha, tetapi memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Padahal, sebagai negara hukum kesejahteraan masyarakat yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 adalah bertanggung jawab memastikan pemerintahan berjalan dengan baik serta kepentingan publik dilindungi.

Baca Juga

InJourney

Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Kolaborasi dengan InJourney

15 February 2025
Menekraf Puji Nongsa Digital Park Batam yang Survive Mendorong Ekraf Nasional

Menekraf Puji Nongsa Digital Park Batam yang Survive Mendorong Ekraf Nasional

19 January 2025
Wamenekeraf

Wamenekeraf: Film Paddington in Peru Contoh Karya Kreatif Luar Biasa

19 January 2025
Indonesia di Peringkat 2 Transparansi Pajak: Prestasi Besar, Tantangan Lebih Besar

Indonesia di Peringkat 2 Transparansi Pajak: Prestasi Besar, Tantangan Lebih Besar

5 January 2025

Usulan Pembatalan

Kirim Tulisan

Berdasarkan Pasal 58 Perpres No. 87 Tahun 2014 yang berbunyi “Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut sebagai Pemrakarsa”. Kemudian, Menteri terkait dapat menyusun Perppu lewat koordinasi dengan para menteri lain serta kepala lembaga setelah itu hasil penyusunan diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Perppu.

“Penerbitan Perppu untuk membatalkan aturan dalam UU HPP menjadi solusi singkat dan efektif dalam mengatasi permasalahan ini terutama kita harus mengedepankan urgensi hukum dan ekonomi, ditambah point plusnya DPR sedang reses. Sehingga, dapat menjadi pembuktian komitmen pemerintah pula dalam mewujudkan kepentingan rakyat” ucap Robertus Juan.

Juan pun menegaskan bahwa, kenaikan PPN dapat menimbulkan permasalahan hukum dimulai dari inflasi, jumlah pertambahan pengangguran berakibat kemiskinan, pencekikkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta merosotnya berbagai industri. Lebih lanjut, apabila kita analisis pasal 7 ayat (1) Bab 4 Angka 2 UU HPP tidak mengindahkan unsur kepatutan dan keadilan hukum. Terakhir, kondisi saat ini rasanya sulit merevisi undang-undang melalui prosedur, mengingat perlu waktu yang cukup lama sementara keadaan telah urgensi.

Share344Tweet215Share60Pin77SendShare
Kirim Tulisan
Previous Post

Nabylla Dharmawan, Juara Gasca International Music Singing Competition 2024

Next Post

Nathan Barki Maju ke Babak Kedua M-25 Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024

Redaksi

Redaksi

Related Posts

InJourney

Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Kolaborasi dengan InJourney

15 February 2025
Menekraf Puji Nongsa Digital Park Batam yang Survive Mendorong Ekraf Nasional

Menekraf Puji Nongsa Digital Park Batam yang Survive Mendorong Ekraf Nasional

19 January 2025
Wamenekeraf

Wamenekeraf: Film Paddington in Peru Contoh Karya Kreatif Luar Biasa

19 January 2025
Indonesia di Peringkat 2 Transparansi Pajak: Prestasi Besar, Tantangan Lebih Besar

Indonesia di Peringkat 2 Transparansi Pajak: Prestasi Besar, Tantangan Lebih Besar

5 January 2025
Next Post
Nathan Barki Maju ke Babak Kedua M-25 Amman Mineral Men's World Tennis Championship 2024

Nathan Barki Maju ke Babak Kedua M-25 Amman Mineral Men's World Tennis Championship 2024

Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Optimalisasi Potensi dan Konservasi Sumber Daya Perairan Umum di Sekitar Kampus Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN T Undip Siap Berdayakan Kelurahan Tembalang melalui Konservasi Sumber Daya Perairan

PPN Barang Mewah Naik: Solusi Tepat atau Kebijakan Setengah Hati?

PPN Barang Mewah Naik: Solusi Tepat atau Kebijakan Setengah Hati?

Gambar: Perkembangan Terbaru dalam Dunia Sepak Bola

Futsal: Perkembangan Terbaru dalam Dunia Sepak bola

M. Rifqi Fitriadi Melaju ke Babak Kedua M-25 Amman Mineral Men's World Tennis Championship 2024

M. Rifqi Fitriadi Melaju ke Babak Kedua M-25 Amman Mineral Men's World Tennis Championship 2024

Please login to join discussion

Sponsored Post

Quinn Depok Ethnic Fashion Festival 2023

Anissa Quinn Puteri Batik Cilik Indonesia 2022 Hadir Dalam Depok Ethnic Fashion Festival (DEFF) 2023

by Redaksi
12 December 2023
6

...

Ry Hyori Dermawan Rilis Single Berjudul 'Indonesia Yang Ku Cinta'

Ry Hyori Dermawan Rilis Single Berjudul ‘Indonesia Yang Ku Cinta’

by Redaksi
13 September 2024
2

...

Media Wanita

Media Wanita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya tentang Wanita

Follow Us

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Wanita Hebat
  • Selebritis
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita