• Hubungi Redaksi
Kirim Tulisan
Akun Saya
Logout
Media Wanita
Kirim Tulisan
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Media Wanita
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Media Wanita
No Result
View All Result
Home Ragam

Bukan Sekadar Damai, Bapas Bengkulu Dorong Perlindungan Hak Perempuan dalam Penanganan KDRT

humas bapasbengkulu by humas bapasbengkulu
13 October 2026
in Ragam
A A
0
851
SHARES
1.2k
VIEWS

BENGKULU – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu mendukung upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan penyelesaian konflik secara konstruktif. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Bengkulu, Wagimin, dalam pembahasan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Tepung Setawar Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkulu tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni, serta dihadiri jaksa yang menangani perkara, Leni, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA), unsur penyidik Polres Bengkulu, dan perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu.

Pembahasan berfokus pada perkara KDRT yang melibatkan Eko Oktaviansyah bin Ali Anwar sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum dan Olivie Monika Safitrie sebagai korban. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi antarlembaga penegak hukum dan unsur terkait untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Tulisan

Pelaksanaan keadilan restoratif bertujuan mendorong penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan, serta dampak yang ditimbulkan. Pendekatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengupayakan pemulihan hubungan sosial secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi hak dan perlindungan korban.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu turut berperan dalam koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. Keterlibatan Bapas merupakan bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.

Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menyampaikan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi pendekatan penting dalam penyelesaian perkara tertentu apabila dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, terutama korban.

“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus mengedepankan tanggung jawab, pemulihan, dan perlindungan terhadap korban. Dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga, aspek keselamatan, kondisi psikologis, serta hak-hak korban harus menjadi perhatian utama. Karena itu, setiap proses harus dilaksanakan secara cermat, sukarela, tanpa tekanan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aidil Jumidi.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Bapas, kejaksaan, kepolisian, dan unsur masyarakat dalam membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan pencegahan terulangnya tindak pidana.

Berdasarkan hasil kegiatan, perkara tersebut berhasil diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif. Penyelesaian ini menjadi salah satu bentuk koordinasi lintas sektor dalam mengupayakan penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui keterlibatan dalam kegiatan ini, Bapas Kelas I Bengkulu berharap sinergi antarlembaga semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemulihan, mendorong tanggung jawab, serta mendukung terciptanya kehidupan sosial yang lebih aman dan harmonis tanpa mengabaikan hak-hak korban.(IH)

    Tags: Bapas BengkuluKDRTPerlindungan Hak Perempuan
    Share340Tweet213Share60Pin77SendShare
    Kirim Tulisan
    humas bapasbengkulu

    humas bapasbengkulu

    Please login to join discussion

    Terbaru

    Slay! Bianca Eleanor Siap Wakili Sumbar di Puteri Anak Indonesia 2026, Bawa Misi Stop Bullying
    Acara dan Event

    Slay! Bianca Eleanor Siap Wakili Sumbar di Puteri Anak Indonesia 2026, Bawa Misi Stop Bullying

    by Redaksi
    13 October 2026
    0

    Slay! Bianca Eleanor Siap Wakili Sumbar di Puteri Anak Indonesia 2026, Bawa Misi Stop Bullying MEDIAWANITA.COM – Buat kamu yang...

    Read moreDetails
    Keren Banget! Chelsi Chiapinsky Heryadi Tampil Kece di ASEAN Fashion Festival 2026 Bawakan Karya Chatrine Liu

    Keren Banget! Chelsi Chiapinsky Heryadi Tampil Kece di ASEAN Fashion Festival 2026 Bawakan Karya Chatrine Liu

    7 October 2026
    Keren Banget! Andrea Al Zahra Dipercaya Jadi Juri Tamu Putera Puteri Nusantara 2026

    Keren Banget! Andrea Al Zahra Dipercaya Jadi Juri Tamu Putera Puteri Nusantara 2026

    3 October 2026
    Ibu Wajib Tahu, Dokter Gizi Ingatkan Pilih Susu Jangan Asal Murah Begini Cara Melihat Gizi dalam Segelas Susu

    Ibu Wajib Tahu, Dokter Gizi Ingatkan Pilih Susu Jangan Asal Murah Begini Cara Melihat Gizi dalam Segelas Susu

    1 October 2026
    Pesona Raissa Adelia Haryanto Badar: Berprestasi di Panggung Modeling hingga Dipercaya Jadi Juri Fashion Show Oriental

    Pesona Raissa Adelia Haryanto Badar: Berprestasi di Panggung Modeling hingga Dipercaya Jadi Juri Fashion Show Oriental

    24 September 2026
    Media Wanita

    Media Wanita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya tentang Wanita

    Follow Us

    Backlink

    Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

    Pemberitahuan

    MediaWanita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan MediaWanita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    KonMeWa

    KonMeWa adalah singkatan dari Kontributor Media Wanita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di MediaWanita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di MediaWanita.com

    Lapor & Sanggahan

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@mediawanita.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Salsa
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Cyber
    • Syarat & Ketentuan Tulisan
    • Syarat dan Ketentuan
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Gaya Hidup dan Hiburan
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Inspirasi
    • Kirim Tulisan
      • login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita