• Hubungi Redaksi
Kirim Tulisan
Akun Saya
Logout
Media Wanita
Kirim Tulisan
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Media Wanita
  • Berita Utama
  • Gaya Hidup dan Hiburan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Inspirasi
  • Kirim Tulisan
    • login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Media Wanita
No Result
View All Result
Home Opini

Menikah atau Tidak? Nilai Pernikahan bagi Perempuan

Feminisme dan Hak Perempuan Memilih Jalan Hidupnya

Annisa Nur Salsabila by Annisa Nur Salsabila
23 December 2025
in Opini
A A
0
Nilai Pernikahan bagi Perempuan

Ilustrasi

860
SHARES
1.2k
VIEWS

 

Dalam masyarakat Indonesia, pernikahan masih sering diposisikan sebagai tujuan hidup utama perempuan. Sejak usia muda, perempuan dibesarkan dengan narasi bahwa menikah adalah bentuk keberhasilan sosial, sementara menunda atau menolak pernikahan kerap dianggap penyimpangan. Feminisme memandang narasi ini sebagai persoalan struktural, bukan persoalan pilihan individu semata. Oleh karena itu, ketika membahas alasan perempuan menikah dari sudut pandang feminisme, pertanyaannya bukan tentang kewajiban, melainkan tentang konteks, relasi kuasa, dan hak perempuan sebagai subjek penuh atas hidupnya sendiri.

Dalam perspektif feminisme, pernikahan hanya relevan ketika dipilih secara sadar dan bebas. Feminisme menolak anggapan bahwa perempuan perlu menikah demi kodrat, usia, tekanan keluarga, atau legitimasi sosial. Sebaliknya, feminisme menempatkan perempuan sebagai individu yang berhak menentukan apakah pernikahan memberi nilai bagi hidupnya atau justru membatasi ruang geraknya. Dalam konteks Indonesia, pilihan ini sering kali tidak berdiri di ruang hampa karena negara dan masyarakat masih mengaitkan banyak hak perempuan dengan status pernikahan.

Secara struktural, status menikah di Indonesia masih menjadi pintu masuk bagi berbagai pengakuan hukum dan sosial. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa akses terhadap administrasi kependudukan anak, hak waris, serta perlindungan sosial masih lebih mudah diperoleh melalui institusi pernikahan. Dalam kondisi ini, feminisme tidak mempromosikan pernikahan sebagai solusi, melainkan mengkritik sistem yang membuat perempuan harus menikah agar diakui haknya. Namun, feminisme juga mengakui bahwa bagi sebagian perempuan, keputusan menikah dapat bersifat strategis untuk mengamankan posisi hukum dan sosial dalam sistem yang belum sepenuhnya adil.

Dari sisi ekonomi, feminisme melihat pernikahan sebagai ruang yang rawan ketimpangan, tetapi juga memiliki potensi kerja sama jika relasinya setara. Di Indonesia, perempuan masih menghadapi kesenjangan upah, beban kerja domestik yang tidak dibayar, serta kerentanan ekonomi ketika memasuki usia lanjut. Laporan UN Women mencatat bahwa kerja domestik dan pengasuhan sebagian besar masih dibebankan kepada perempuan, termasuk dalam rumah tangga berpenghasilan ganda. Dalam situasi ini, alasan perempuan menikah menurut feminisme hanya dapat dibenarkan jika pernikahan tersebut tidak menjebak perempuan dalam ketergantungan ekonomi atau mengorbankan aksesnya terhadap pendidikan dan pekerjaan.

Feminisme juga menaruh perhatian besar pada relasi kuasa dalam pernikahan. Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, sebagaimana dicatat oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan, menunjukkan bahwa pernikahan tidak otomatis menjadi ruang aman bagi perempuan. Oleh karena itu, feminisme menolak glorifikasi pernikahan sebagai institusi sakral tanpa kritik. Alasan perempuan menikah tidak bisa dilepaskan dari sejauh mana relasi tersebut menjamin keselamatan, kesehatan mental, serta kebebasan berekspresi perempuan. Pernikahan hanya memiliki makna positif jika dibangun atas kesetaraan, komunikasi, dan pembagian peran yang adil.

Dalam ranah hukum dan politik, pernikahan juga menjadi arena negosiasi hak perempuan. Undang Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memang memberikan perlindungan hukum, tetapi perlindungan tersebut baru efektif ketika perempuan berani melapor dan sistem berpihak pada korban. Feminisme melihat pernikahan bukan sebagai benteng perlindungan, melainkan sebagai ruang yang perlu terus diawasi dan dikoreksi. Ketika perempuan memilih menikah, pilihan itu seharusnya tidak menghilangkan haknya atas tubuh, suara, dan keputusan hidupnya sendiri.

Pada akhirnya, feminisme tidak pernah menyatakan bahwa perempuan perlu menikah sebagai keharusan universal. Feminisme justru menegaskan bahwa satu satunya alasan sah perempuan menikah adalah karena pilihan tersebut selaras dengan kepentingan, nilai, dan kebebasan dirinya. Dalam masyarakat seperti Indonesia, di mana tekanan sosial masih kuat, keputusan untuk menikah maupun tidak menikah sama sama merupakan tindakan politis. Pernikahan bukan ukuran nilai perempuan, melainkan salah satu kemungkinan jalan hidup yang sah, selama tidak meniadakan hak, martabat, dan otonomi perempuan itu sendiri.

Kirim Tulisan

 

#feminisme #perempuan #indonesia #hak #pernikahan #hubungan

    Tags: nikahNilai Pernikahan bagi PerempuanPerempuanpernikahan
    Share344Tweet215Share60Pin77SendShare
    Kirim Tulisan
    Annisa Nur Salsabila

    Annisa Nur Salsabila

    Saya merupakan pribadi yang memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu sosial di tengah masyarakat. Minat tersebut mendorong saya untuk menjadikan menulis sebagai medium refleksi, kritik, dan penyampaian gagasan. Melalui tulisan, saya berupaya memahami dinamika sosial serta menyuarakan realitas yang kerap luput dari perhatian.

    Please login to join discussion
    Media Wanita

    Media Wanita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya tentang Wanita

    Follow Us

    Backlink

    Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

    Pemberitahuan

    MediaWanita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan MediaWanita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    KonMeWa

    KonMeWa adalah singkatan dari Kontributor Media Wanita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di MediaWanita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di MediaWanita.com

    Lapor & Sanggahan

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@mediawanita.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Cyber
    • Syarat & Ketentuan Tulisan
    • Syarat dan Ketentuan
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Gaya Hidup dan Hiburan
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Inspirasi
    • Kirim Tulisan
      • login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Media Wanita - Informasi dan Berita Khusus Wanita